Tarif PPN RI Naik Jadi 11%, Negara Lain Berapa?

Tarif PPN RI Naik Jadi 11%, Negara Lain Berapa?

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 15:33 WIB
wallet with rupiah money inside in front of computer laptop monitor screen, online transaction concept
Ilustrasi/Foto: iStock

Darussalam mengatakan PPN dibebankan kepada konsumen atas barang dan jasa yang dikonsumsi.

"Jadi intinya PPN itu ingin dikenakan ke konsumen akhir, bukan ke pengusaha, sehingga PPN itu tidak menimbulkan distorsi," terang Darussalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, banyak negara saat ini berkeinginan melakukan pembatasan objek pajak yang dikecualikan atau pelan-pelan diperkecil. "Itu pun yang dilakukan pemerintah kita," tambahnya.

Namun, dengan kondisi sekarang, menurunnya, Indonesia tidak bisa serta merta menerapkan itu, ada perlakuan khusus atau pemberian fasilitas terkait PPN.

ADVERTISEMENT

"Ini juga jadi pembeda reformasi PPN di banyak negara dengan Indonesia," tegasnya.


(ara/ara)

Hide Ads