Perdagangan Gula Antar Pulau Disederhanakan

Perdagangan Gula Antar Pulau Disederhanakan

- detikFinance
Rabu, 24 Mei 2006 18:25 WIB
Jakarta - Perdagangan gula antar pulau kini prosedurnya lebih disederhanakan, untuk mengurangi terjadinya pungutan liar (pungli), yang sering mengambil kesempatan dengan alasan dokumen tidak lengkap dan waktu sampai kapal tidak tepat.Peraturan perdagangan gula antar pulau kini lebih fleksibel setelah adanya review SK Menperindag No.61/MPP/KEP/2/2004 tentang perdagangan gula antar pulau.Sebelumnya, perdagangan antar pulau harus disertai sejumlah dokumen, waktu labuh kapal tidak boleh terlambat dan surat rekomendasi tempat asal gula."Sebelumnya kalau tidak dipenuhi dianggap gula ilegal, lalu marak pungli. Tapi sekarang lebih fleksibel," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman.Hal itu disampaikan Ardiansyah, usai rapat Dewan Gula Indonesia (DGI) tentang reveiew SK tersebut di Gedung Departemen Perdagangan (Depdag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (24/5/2006).Review SK ini terkait dengan kebijakan paket investasi, sehingga dokumen yang tidak diperlukan ditiadakan."Kita semua sedang melakukan review seluruh regulasi yang ada, termasuk kebijakan yang lahir secara kondisional untuk memecahkan masalah yang terjadi saat ini. SK ini kurang efektif, bahkan kalau ada beberapa item yang tidak diperlukan akan ditiadakan," papar Ardiansyah. Awalnya, jelas Ardiansyah, SK tersebut dibuat karena maraknya penyelundupan gula impor yang perdagangannya dilakukan antar pulau. Ketika itu produksi gula dalam negeri masih dibawah 2 juta ton hingga porsi impor gula besar.Pada saat itu perdagangan antar pulau untuk gula impor resmi bercampur dengan impor tidak resmi. Sehingga ada indikasi masuk ke pelabuhan, karena telah diperdagangkan antar pulau sehingga gula tersebut dianggap resmi.Namun yang terjadi saat ini produksi gula meningkat yang diprediksi mencapai 2,5 juta ton untuk tahun ini, sehingga porsi impor terus menurun.Selain itu harga gula dalam dan luar negeri saat ini telah seimbang. Sehingga jika ada gula impor tidak membayar bea masuk harganya pun akan sama."Namun kita tetap ingin ada tanggung jawab dari pelaku usaha kalau ada pelanggaran langsung dicabut saja izin usahanya," tutur Ardiansyah. (ir/)

Hide Ads