Sri Mulyani Pungut PPN dari Penyaluran LPG 5,5 Kg dan 12 Kg

Sri Mulyani Pungut PPN dari Penyaluran LPG 5,5 Kg dan 12 Kg

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2022 11:00 WIB
LPG 12 Kg
Foto: Trio Hamdani
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyaluran liquid petroleum gas (LPG) non subsidi mulai 1 April 2022. Pemungutan terjadi di tingkat agen dan pangkalan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu.

"Bahwa untuk perluasan basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan LPG tertentu," bunyi pertimbangan aturan tersebut dikutip detikcom, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPN yang terutang atas penyerahan LPG non subsidi dikenakan pada titik serah badan usaha yang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Atau pada titik serah agen atau pangkalan yang dipungut dan disetor
dengan besaran tertentu.

PPN pada titik serah agen atau pangkalan ditetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Ini berlaku sejak 1 April 2022.

ADVERTISEMENT

Jumlah itu akan meningkat menjadi sebesar 1,2/101,2 yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebesar 12% mulai 2025.

Pemerintah menanggung pembayaran PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya mendapatkan subsidi. Sementara PPN atas penyerahan LPG tertentu yang tidak disubsidi, ditanggung oleh pembeli.

"Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan LPG tertentu dari badan usaha ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan PPN," tulis pasal 3 aturan tersebut.




(aid/das)

Hide Ads