Menteri Keuangan Sri Mulyani memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2022. Besaran itu akan meningkat jadi 1,2% pada 2025 seiring dengan kenaikan tarif.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Aturan diteken pada 30 Maret 2022.
Menanggapi hal tersebut, Pemilik outlet kendaraan bekas PT Super Sukses Motor Fahmi Nava, mengatakan dirinya belum mengetahui secara mendalam terkait penetapan peraturan pajak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknisnya saya belum ngerti banget. Semalam saya baca, tapi belum paham jadi saya juga sempat tanya teman sih, teman juga bingung" ujar Fahmi saat dihubungi detikcom, Rabu (6/4/2022).
Ketika ditanya apakah kebijakan baru itu akan memengaruhi skema penjualan, Fahmi pun mengatakan nantinya akan ada penyesuaian harga.
"Kalau ada tambahan pajak gitu, yang secara teknis otomatis ada penyesuaian harga, itu mah sudah mutlak. Karena kan itu biaya di luar dari pada harga mobil itu sendiri. Tapi kalau nanti efeknya nanti ke depan kepada pembeli mobil bekas kaya gimana, jujur saya belum tahu. Kalau itu memang diserentakin wajib kan, itu semua bakal sama," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan untuk penambahan PPN itu, belum ada pihak yang mensosialisasikan lebih aturan tersebut kepada pihak penjual mobil bekas.
"Kalau peraturannya sih kan infonya PPN 1% kan udah lama, ini kan cuma ada penyesuaian. Kita kan biasanya potong pajak dari leasing. Ya itu, kalau di teknis yang naik itu saya di showroom belum ada pembahasan dan sosialisasi ini sih, Yang lain saya yakin juga rata-rata belum pada tahu persis masalah itu," jelasnya
Simak juga Video: 1 April PPN Jadi 11 Persen, Samsung Tegaskan Produknya Tidak Naik Harga