Mengenal Apa Itu PKP, Fungsi, Keuntungan, dan Syarat Daftarnya

Mengenal Apa Itu PKP, Fungsi, Keuntungan, dan Syarat Daftarnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2022 13:40 WIB
Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan. Warga tampak memadati kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu untuk lapor SPT.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Dalam dunia industri dan bisnis, dikenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Istilah ini merupakan status yang diberikan pada pengusaha untuk kemudian mendapatkan hak dan kewajiban tertentu yang bisa digunakan dan harus dijalankan dengan baik.

Lalu, sebenarnya apa fungsi dari pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagai status yang dapat dimiliki oleh pengusaha ini? Melansir dari situs klikpajak.id, berikut pengertian, syarat, dan keuntungan status PKP.

Pengertian PKP

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian,tidak semua pengusaha diwajibkan untuk memiliki status PKP. Status ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Kecuali jika pengusaha kecil tersebut secara sukarela mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP.

Fungsi Pengukuhan PKP

Bicara mengenai PKP, erat kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

ADVERTISEMENT

Dalam penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak akan memiliki beberapa kewajiban dan hak yang tidak dapat dimiliki sebelum status ini diberikan.

Setidaknya, berikut adalah kewajiban pengusaha kena pajak:

- Melakukan pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.
- Melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang.

Selain itu, terdapat konsekuensi yang harus dihadapi oleh pengusaha dengan status PKP. Berikut adalah konsekuensi menjadi Pengusaha Kena Pajak:

- Pembayaran pajak semakin besar. Hal ini seiring dengan perluasan kewajiban pajak yang menjadi tanggungannya.
- Sedikit mengurangi daya saing yang dimiliki karena otomatis harga jual meningkat. Harga ini naik karena harus melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Keuntungan Status PKP

Tentu kewajiban ini hadir dengan kompensasi berupa hak yang juga bisa didapatkan oleh Wajib Pajak Badan maupun WP Pribadi ketika mendapatkan status PKP.

Keuntungan ini dapat berdampak baik pada jangka waktu singkat dan jangka waktu panjang. Asalkan pengusaha dengan status ini dapat benar-benar menjaga ketaatan pajak dan menjalankan kewajiban dengan baik.

Berikut adalah hak menjadi Pengusaha Kena Pajak atau keuntungan penjadi pengusaha kena pajak bagi perusahaan:

1. Bisnis berbadan hukum
Dengan memiliki status PKP, WP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum. Selain itu, hal tersebut juga menandakan usaha yang dijalankan memiliki ketaatan pajak yang baik.

2. Kredibilitas usaha yang didirikan
Status PKP yang dimiliki akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan serta nilainya di dunia industri. Setidaknya, status PKP hanya akan dimiliki usaha atau industri yang melakukan kewajiban pajaknya dengan tertib.

3. Peluang kerjasama bisnis besar
Kesempatan dan hak melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah serta mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.

4. Meningkatkan efisiensi produksi
Secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir. Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat.

Syarat Menjadi PKP

1. Omzet dalam satu tahun buku mencapai Rp4.800.000.000. Pengusaha dengan omzet kurang dari nilai tersebut bisa mengajukan status ini, namun harus benar memilih dan mengajukan status ini dengan memahami semua konsekuensinya.

2. Dapat melalui proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat di mana WP terdaftar.

3. Memenuhi syarat berkas dan kelengkapan dokumen pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads