Jokowi Patok Cuti Bersama 29 April, 4-6 Mei: Silaturahmi di Kampung Halaman

Jokowi Patok Cuti Bersama 29 April, 4-6 Mei: Silaturahmi di Kampung Halaman

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2022 17:31 WIB
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Ini Alasan dan Aturannya
Foto: BBC Magazine
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tanggal libur nasional dan cuti bersama. Untuk tanggal cuti bersama pada tanggal 29 April, 4 Mei hingga 6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama pada 29 April, 4 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/4/2022)

"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk silaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga dan handai tolan di kampung halaman," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengingatkan bahwa pandemi belum selesai. Ia mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dan tetap bermasker.

"Namun perlu tetap perlu saya tegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada. Segeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Jokowi juga memprediksi jumlah pemudik nanti akan ada sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek ada 14 juta orang dengan pemudik yang menggunakan kendaran pribadi sebesar 47%.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa jumlah pemudik diperkirakan sebanyak 85 juta orang, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan akan 47%. Pemerintahan akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," tutupnya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads