Dengan adanya kemajuan teknologi, kini para Wajib Pajak (WP) dapat melakukan booking antrean layanan di kantor pajak. Caranya pun sangat mudah, yang bersangkutan hanya perlu mengakses situs Kunjung Pajak.
Kunjung Pajak adalah layanan yang dibuat untuk mengatur jadwal bagi WP atau yang dikuasakan yang ingin mendapatkan layanan di Kantor Pajak. Adapun Kunjung Pajak ini dapat diakses melalui situs https://kunjung.pajak.go.id/.
Wajib Pajak atau yang dikuasakan wajib mendaftarkan dirinya terlebih dahulu sebelum melakukan kunjungan ke kantor pajak. Melansir dari situs finansialku, berikut cara akses layanan Kunjung Pajak.
1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/
2. Klik 'Daftar' pada bagian bawah halaman
3. Isi data pada kolom identitas sebagai berikut:
- Tanda Pengenal (NIK/Paspor)
- Isi nomor NIK/Paspor pengunjung
- Nama pengunjung
- Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
- Isi NPWP
- Nama NPWP
- Email
- Nomor Handpohone
4. Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan sebagai berikut:
- Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain
- Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum
- Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah)
- Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak
- Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau positif Covid-19
- Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir
5. Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan sebagai berikut:
- Kantor pajak tujuan
- Pilih Layanan pajak yang dituju (Layanan loket tempat pelayanan terpadu (TPT), Layanan konsultasi perpajakan, Layanan konsultasi Aplikasi, Layanan janji temu dan lainnya
- Nama kantor
- Perihal layanan pajak
- Tanggal kunjungan
- Waktu kunjungan (08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00, dan 15.00 WIB)
6. Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online, langkah selanjutnya Sobat Finansialku hanya perlu menunggu 'nomor tiket antrean' yang akan dikirim secara otomatis ke alamat email pendaftar.
Bila tidak pendaftar tinggal tangkap layar nomor tiket antrean atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.
Temukan Tiket Antrean Online
Jika wajib pajak lupa atau tidak sempat screenshot nomor tiket antrean online, yang bersangkutan dapat menemukan nomor tiket antreannya dengan cara berikut:
1. Masuk ke laman https://kunjung.pajak.go.id/
2. Di bagian bawah halaman klik 'Cari Tiket'
3. Kemudian telusuri nomor tiket antrean dengan mengisi nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK)
4. Dari seluruh persyaratan daftar antrean online, khusus untuk layanan 'Janji Temu' wajib pajak harus menghubungi pihak yang dituju terlebih dulu sebelum menentukan jadwal kunjungan.
5. Setelah berhasil menghubungi pihak layanan yang dituju, wajib pajak baru bisa melakukan tata cara daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id seperti panduan di atas.
Demikian informasi terkait cara mengakses layanan Kunjung Pajak. Semoga bermanfaat ya!
(fdl/fdl)