Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan arus balik pada hari raya Lebaran tahun 2022. Mobil angkutan barang dilarang melalui beberapa jalan tol dan non-tol yang ditentukan pemerintah pada saat arus mudik dan balik.
Dilihat detikcom pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan no 40 tahun 2022, Kamis (7/4/2022), pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan pada mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.
Kemudian pembatasan operasional juga akan diterapkan pada mobil barang yang membawa bahan galian meliputi tanah, pasir, atau batu. Mobil barang pengangkut bahan tambang dan bangunan juga masuk dalam golongan angkutan barang yang dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu pembatasan operasional sendiri dilakukan dua kali, yaitu pada masa arus mudik dan masa arus balik. Di masa arus mudik pembatasan akan dilakukan pada Kamis 28 April hingga Minggu 1 Mei 2022. Sementara di masa arus balik pembatasan akan dilakukan pada Sabtu 7 Mei 2022 hingga Senin 9 Mei 2022.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang tadi dilakukan di beberapa ruas tol yang ada di Sumatera Selatan-Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Berikut ini daftarnya:
1. Ruas tol Bakauheni - Palembang
2. Ruas tol Jakarta - Tangerang - Merak
3. Ruas tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4. Ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
5. Ruas tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
6. Ruas tol Jakarta - Cikampek
7. Ruas tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
8. Ruas tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
9. Ruas tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
10. Ruas tol Krapyak - Jatingaleh, Semarang
11. Ruas tol Jatingaleh - Srondol, Semarang
12. Ruas tol Semarang - Solo - Ngawi
13. Ruas tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
14. Ruas tol Surabaya - Gresik
15. Ruas tol Pandaan - Malang
Sementara itu untuk pembatasan operasional di jalan non tol alias jalan nasional dilakukan di 10 provinsi mulai dari Sumatera Utara hingga Bali. Berikut ini daftarnya:
1. Ruas jalan Medan - Berastagi
2. Ruas jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3. Ruas jalan Jambi - Padang via Sarolangun
4. Ruas jalan Jambi - Padang via Tebo
5. Ruas jalan Jambi - Padang via Sengeti
6. Ruas jalan Jambi - Palembang
7. Ruas jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
8. Ruas jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan
9. Ruas jalan Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
10. Ruas jalan Serang - Pandeglang - Labuan
11. Ruas jalan Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
12. Ruas jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon
13. Ruas jalan Ciawi - Cianjur
14. Ruas jalan Solo - Klaten - Yogyakarta
15. Ruas jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta
16. Ruas jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto
17. Ruas jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)
18. Ruas jalan Jogja - Wates
19. Ruas jalan Jogja - Sleman - Magelang
20. Ruas jalan Jogja - Wonosari
21. Ruas jalan Jalur Lintas Selatan (Jalan Daendels)
22. Ruas jalan Pandaan - Malang
23. Ruas jalan Probolinggo - Lumajang
24. Ruas jalan Caruban - Jombang
25. Ruas jalan Banyuwangi - Jember
26. Ruas jalan Denpasar - Gilimanuk
(hal/zlf)