Buruan Cek! Rincian Tarif Pajak Transaksi Aset Kripto

Buruan Cek! Rincian Tarif Pajak Transaksi Aset Kripto

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 08 Apr 2022 17:25 WIB
Kafe Kripto di Thailand
Ilustrasi/Foto: REUTERS/SOE ZEYA TUN

Kedua, pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari:

(1) Penjualan aset kripto dikenakan PPh 22 final dengan tarif 0,1% X nilai transaksi untuk PFAK, dan 0,2% X nilai transaksi untuk selain PFAK

(2) Miner aset kripto dikenakan PPh 22 final dengan tarif 0,1% X nilai transaksi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(3) PPMSE (Penyelenggara Perdaganga Melalui Sistem Elektronik) atas penghasilan sehubungan dengan jasa memfasilitasi transaksi perdagangan oleh PPMSE, dikenai PPh tarif umum


Pemungut PPh 22 final adalah Penyelenggara Perdaganga Melalui Sistem Elektronik.


(hns/hns)

Hide Ads