Kedua, pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari:
(1) Penjualan aset kripto dikenakan PPh 22 final dengan tarif 0,1% X nilai transaksi untuk PFAK, dan 0,2% X nilai transaksi untuk selain PFAK
(2) Miner aset kripto dikenakan PPh 22 final dengan tarif 0,1% X nilai transaksi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(3) PPMSE (Penyelenggara Perdaganga Melalui Sistem Elektronik) atas penghasilan sehubungan dengan jasa memfasilitasi transaksi perdagangan oleh PPMSE, dikenai PPh tarif umum
Pemungut PPh 22 final adalah Penyelenggara Perdaganga Melalui Sistem Elektronik.
(hns/hns)