Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pengusaha wajib mengikuti ketentuan pembayaran THR sesuai yang diatur dalam Surat Edaran tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya
1. THR Wajib Dibayar Penuh H-7
Ida menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. THR harus langsung dibayar penuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022) kemarin.
Surat Edaran tersebut juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR, yaitu pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.
SE tersebut, lanjut Ida, mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
2. Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang, menjelaskan soal sanksi bagi pengusaha membayar THR tidak sesuai ketentuan diatur di PP 36 Tahun 2020, pasal 79.
"Ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha," katanya dalam konferensi pers virtual.
Pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, diawali dengan teguran tertulis yang merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Kemudian, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Berikutnya penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yaitu berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
Terakhir pembekuan kegiatan usaha itu berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
3. Denda Telat Bayar THR
Perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja, berdasarkan Pasal 62 juga dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja.
Di halaman berikutnya tentang layanan pengaduan lewat Posko THR. Langsung klik
Saksikan juga: Kisah Anissa Susanto Hidup 3 Tahun di Campervan