3 Keputusan soal THR yang Nggak Bisa Ditawar-tawar!

3 Keputusan soal THR yang Nggak Bisa Ditawar-tawar!

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 09 Apr 2022 06:30 WIB


Posko THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Posko Pelaksanaan THR 2022. Posko THR dibentuk untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 ini.

"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id, mulai kapan? Mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei tahun 2022," kata Ida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemnaker juga membuka posko THR di Kantor Kemnaker, Jakarta yang menyatu dengan fasilitas Pegawai Pengelola Informasi dan Data (PPID).

"Kami tetap akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, teman-teman pekerja jika ingin melakukan pengaduan secara langsung," tutur Ida.

ADVERTISEMENT

Dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masing-masing provinsi diharapkan membentuk posko THR melalui website poskothr.kemnaker.go.id, sehingga dapat terintegrasi.

Ditambahkannya, pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan kepada gubernur/bupati/walikota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya.


(toy/hns)

Hide Ads