Sulitnya membedakan produk MGS curah subsidi dengan MGS curah non-subsidi, bagi masyarakat menyebabkan permainan yang merugikan konsumen. Koalisi masyarakat sipil, mendukung program subsidi MGS yang dikelola Pemerintah melalui Kemenperin. Program ini dibutuhkan, oleh masyarakat untuk mengurangi beban atas kenaikan harga CPO dan minyak goreng.
Temuan hasil pemantauan koalisi masyarakat di beberapa daerah, telah memperkuat laporan Kemenperin bahwa sampai hari ini masih ada industri yang belum menyalurkan MGS curah subsidi.
Untuk itu, pemerintah harus segera memberikan teguran keras dan sanksi yang tegas terhadap industri MGS. Koalisi masyarakat juga akan mengajak masyarakat luas, untuk ikut serta dalam pengawasan bersama dengan memantau potensi penyelewengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menyatakan ke-75 Industri MGS wajib memproduksi dan mendistribusikan MGS curah bersubsidi kepada Masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
Kememperin telah menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022, tercatat baru 55 dan total 75 industri MGS yang berkontrak yang telah berproduksi (73,3%). Di sisi yang lain, dari ke-55 Industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.
(dna/dna)