Kementerian Perhubungan sudah membuka pendaftaran mudik gratis 2022. Pendaftaran dibuka secara online melalui laman mudikgratishubdat.dephub.go.id.
Hal ini diumumkan Kementerian Perhubungan lewat laman resmi Instagram Ditjen Perhubungan Darat @ditjen_hubdat seperti dilihat detikcom, Senin (11/4/2022). Pendaftaran mudik gratis sendiri akan dibuka hingga 24 April mendatang selama kuota belum terpenuhi.
Kemenhub membuka layanan mudik gratis menuju 14 rute yang ada di Jawa Tengah. Keberangkatan akan dilakukan pada 28-29 April 2022 di 5 titik yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberangkatan tanggal 28 April dilakukan di 3 titik mulai dari Terminal Poris Plawad Tangerang, Terminal Baranangsiang Bogor, dan Terminal Jatijajar Depok. Sementara di 29 April titik keberangkatan ada di Terminal Kampung Rambutan dan Pulogebang Jakarta.
Adapun 14 rute mudik gratis yang dibuka mulai dari Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.
Sementara itu, untuk arus balik dilakukan dari 5 kota ke Jakarta. Mulai dari Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Semarang, dan Purwokerto.
Untuk keberangkatan arus balik dilakukan pada 8 Mei 2022 di Terminal Tirtonadi Solo, Terminal Giwangan Yogyakarta, Terminal Giri Adiputra Wonogiri, Terminal Mangkang Semarang, dan Terminal Bulupitu Purwokerto.
Syarat Mudik Gratis 2022 sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022, berikut ketentuan yang harus dipenuhi calon pemudik:
1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Baca juga: Rincian Rute hingga Cara Daftar Mudik Gratis |
5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
(hal/zlf)