3 Poin Pengusaha Minta Bisa Deal-dealan dengan Pekerja soal THR

3 Poin Pengusaha Minta Bisa Deal-dealan dengan Pekerja soal THR

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 11 Apr 2022 19:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: detikcom
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Melalui SE tersebut, perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan wajib membayarnya maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri. Apa kata pengusaha?

1. Minta Aturan THR Fleksibel

Pengusaha meminta pemerintah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2022 kepada karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga menyikapi faktual yang terjadi di lapangan. Jadi di lapangan pun saya yakin juga banyak pengusaha yang terdampak khususnya terdampak pandemi COVID ya, tentu dalam hal ini untuk menyesuaikan recovery (pemulihan) selama terdampak yang kurang lebih 2 tahun kebelakang," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz kepada detikcom, Senin (10/4/2022).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, juga berpendapat sama, buat perusahaan yang kondisi keuangannya baik-baik saja tidak ada masalah untuk mematuhi aturan pembayaran THR.

ADVERTISEMENT

"Yang kita concern (perhatikan) adalah pertama, kalau sudah (kebijakan pembayaran THR) ini normatif artinya berlaku untuk semua, jadi mulai menengah ke atas itu harus melakukannya, harus membayar. Nah kalau betul-betul dia tidak sanggup bagaimana?" paparnya.

Lantaran aturan pembayaran THR berlaku untuk semua perusahaan tanpa terkecuali, dia menyoroti nasib sebagian kecil perusahaan yang mungkin mengalami masalah.

"Yang kita minta fleksibilitas untuk mereka itu saja," sambung Anton.

2. Usaha yang Kesulitan Bayar THR

Adi mencontohkan usaha mikro dan kecil yang masih terdampak pandemi COVID-19. Menurutnya seharusnya aturan pembayaran THR bisa fleksibel terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.

"Nah tentu dalam hal ini utamanya pengusaha yang khususnya di lingkungan UKM, usaha kecil dan mikro, atau yang kita kenal UMKM itu kiranya juga tetap diberikan fleksibilitas juga sekiranya memang belum mampu atau masih terkendala dengan cash flow-nya untuk membayarkan THR yang dimaksud," jelasnya.

Sementara pengusaha besar, lanjut dia sudah memiliki kas yang lebih baik sehingga mampu membayar THR secara penuh tanpa ada penundaan.

"Tapi kecuali ada sesuatu yang dikecualikan, katakanlah kan banyak juga pengusaha besar khususnya di bidang pariwisata misalnya termasuk perhotelan, restoran itu yang masih terdampak, sampai saat ini pun masih banyak (yang terdampak pandemi)," tambah Adi.

Anton menjelaskan sektor usaha yang belum benar-benar pulih dari pandemi COVID-19 adalah sektor pariwisata, hingga transportasi. Tak cuma itu, bisa saja ada perusahaan di sektor yang tidak terdampak pandemi COVID-19 tapi mengalami masalah.

"Walaupun sektor tidak terdampak bukan tidak mungkin ada juga yang mengalami masalah individual company. Jadi tidak bisa kita pukul rata semua mampu atau semua tidak mampu kan," tambah Anton.

Lanjut di halaman berikutnya.

3. Minta Bisa Deal-dealan Bareng Pekerja

Pengusaha meminta agar perusahaan yang kesulitan dalam membayar THR dapat melakukan kesepakatan dengan pekerjanya. Dengan kata lain tidak harus terikat dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tentu fleksibel yang dimaksud bukan berarti tidak membayar, tidak, tapi tentu berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Beda halnya dengan pengusaha besar, itu biasanya memang sudah ada proyeksi cash flow untuk mengatur pembayaran THR yang dimaksud, jauh-jauh bulan itu sudah diatur demikian," kata Adi.

Dia menjelaskan pengusaha harus mempertahankan keberlangsungan usaha dan pekerjanya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Maka dari itu komunikasi atau sosial dialog harus dikedepankan.

"Kami selalu di lingkungan pengusaha mengimbau untuk pengusaha taat regulasi yang ada. Tapi kiranya terjadi sesuatu yang dikecualikan di lapangan karena faktanya memang demikian, itu tentu harus dikomunikasikan. Kami menganjurkan ada sosial dialog, kami menganjurkan ada komunikasi melalui bipartit antara pengusaha dengan pekerja," jelasnya.

Apakah artinya pengusaha yang kesulitan membayar THR meminta keringanan untuk mencicilnya?

"Saya tidak menyarankan mencicil tanda kutip. Tetapi lebih ke mekanisme kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya, lebih mencari solusi yang terbaik kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," tambah Adi.

Anton juga berharap tetap ada ruang dialog antara perusahaan dan pekerja dalam mencari solusi pembayaran THR, khususnya pada perusahaan yang mengalami kesulitan.

"Nah yang betul-betul tidak mampu agar supaya apabila ada perundingan bipartit dan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, ya itu jangan disamaratakan dengan yang mampu," tambah Anton.



Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads