Masyarakat sudah kembali diizinkan untuk mudik ke kampung halaman Lebaran tahun ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, di tengah musim mudik mulai banyak pihak yang membuka program mudik gratis bagi masyarakat.
Tahun ini deretan mudik gratis pun mulai dibuka pendaftarannya. Mulai dari mudik gratis yang digelar Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga Pemprov DKI Jakarta.
Beragam rute pun ditawarkan pada program mudik gratis tahun ini, mulai tujuan kota di Pulau Jawa hingga Sumatera.
Mau daftar? Simak caranya di bawah ini.
1. Mudik Gratis Kemenhub
Pendaftaran mudik gratis Kemenhub sudah dibuka secara online melalui laman mudikgratishubdat.dephub.go.id. Pendaftaran mudik gratis sendiri akan dibuka hingga 24 April mendatang selama kuota belum terpenuhi. Kemenhub menyatakan mudik gratis akan dibuka untuk 20 ribu orang.
Layanan mudik gratis dibuka menuju 14 rute yang ada di Jawa Tengah. Keberangkatan akan dilakukan pada 28-29 April 2022 di 5 titik yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bogor.
Keberangkatan tanggal 28 April dilakukan di 3 titik mulai dari Terminal Poris Plawad Tangerang, Terminal Baranangsiang Bogor, dan Terminal Jatijajar Depok. Sementara di 29 April titik keberangkatan ada di Terminal Kampung Rambutan dan Pulogebang Jakarta.
Adapun rute mudik gratis yang dibuka mulai dari Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto. Kemudian, ada rute baru yang ditambahkan mulai dari Ngawi, Blora, Jepara, Cilacap, hingga Slawi.
Sementara itu, untuk arus balik dilakukan dari 5 kota ke Jakarta. Mulai dari Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Semarang, dan Purwokerto.
Untuk keberangkatan arus balik dilakukan pada 8 Mei 2022 di Terminal Tirtonadi Solo, Terminal Giwangan Yogyakarta, Terminal Giri Adiputra Wonogiri, Terminal Mangkang Semarang, dan Terminal Bulupitu Purwokerto.
Syarat Mudik Gratis 2022 sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022, berikut ketentuan yang harus dipenuhi calon pemudik:
1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
Simak Video "Cara Daftar Program Mudik Gratis Kemenhub"
[Gambas:Video 20detik]