Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan peserta magang tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Dengan kata lain, pengusaha tidak wajib memberikan THR Lebaran kepada peserta magang.
Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," bunyi Pasal 2 ayat 2 dikutip detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, yang dimaksud pada ayat 1, yakni pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Sementara, Kemnaker menjelaskan magang adalah hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.
Magang juga tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport, bukan menerima upah.
"Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan," demikian dikutip dari akun Instagram @kemnaker.
(toy/dna)