Kebijakan THR PNS Era Pandemi COVID-19 Terus Berubah, Ini Rinciannya

Kebijakan THR PNS Era Pandemi COVID-19 Terus Berubah, Ini Rinciannya

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Sabtu, 16 Apr 2022 17:00 WIB
Sri Mulyani Indrawati merupakan Menteri Keuangan Kabinet Kerja. Sebelumnya wanita kelahiran Lampung 26 Agustus 1962 itu juga menjabat menteri keuangan Kabinet Indonesia Bersatu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang diidam-idamkan para pekerja di Indonesia, tidak terkecuali bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sejak pandemi COVID-19 pada 2020, pencairan THR PNS terganggu. Pemberian THR PNS sejak saat itu disesuaikan berdasarkan dampak dari pandemi ke keuangan negara.

Seiring berjalannya waktu, ekonomi Indonesia semakin pulih. Pemberian THR PNS pun berangsur membaik tiap tahunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang menjadi perbedaan atau perbaikan adalah terkait tunjangan kinerja (tukin). Pada 2020 dan 2021, para PNS tidak mendapatkan tukin dalam pencairan THR, sedangkan di tahun ini tukin masuk komponen THR.

Perbedaan THR PNS dari 2020 hingga 2022:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dalam dua tahun terakhir, yakni 2020 dan 2021, kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi ke sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan, pada 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara dengan golongan di bawah eselon II serta pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Tahun 2021, ancaman COVID-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu, THR dan gaji 13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan gaji 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan," jelas Sri Mulyani, dalam acara virtual Press Statement: THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).

Kemudian, pada 2022 situasi dan penanganan pandemi COVID-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun perang di Ukraina memunculkan tantangan risiko baru yang berdampak kepada kenaikan harga pangan dan energi di dunia.

Berdasarkan perkembangan situasi tersebut, Sri Mulyani menyampaikan pada 2022 THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tukin 50%.

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah da sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Sri Mulyani.

(ara/ara)

Hide Ads