THR Diminta Buruan Cair, PNS Mana yang Dapat Paling Gede?

THR Diminta Buruan Cair, PNS Mana yang Dapat Paling Gede?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 18 Apr 2022 05:00 WIB
Insert infografis: THR PNS genjot daya beli
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar kepala daerah agar segera membuat peraturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Press Statment seperti ditulis Minggu (17/4/2022).

"Oleh karena itu sehubungan dengan hal tersebut Pak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, walikota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber APBD tahun anggaran 2022," paparnya.

Dia mengatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 ini, pejabat daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemberian THR dan gaji-13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan pemenuhan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Menurutnya, THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Pemberian THR ini dan juga gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi," ujarnya


Instansi yang Paling Besar Dapat THR

Pemberian THR terbesar tentu erat kaitannya dengan PNS dengan gaji terbesar. Seperti dirangkum detikcom, pada dasarnya gaji seorang PNS telah ditetapkan berdasarkan golongannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 secara umum semua PNS punya gaji yang sama dan ditentukan oleh masa kerja.

Untuk golongan I atau yang paling rendah gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang didapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.

Simak video 'THR PNS Cair Mulai 18 April 2022, Gaji ke-13 Bulan Juli':

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman selanjutnya.

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi. Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Selama ini, PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui merupakan instansi dengan tukin terbesar.

Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni eselon I sebesar Rp 117.375.000.

Dengan ketentuan tersebut, maka THR yang diterima untuk posisi jabatan tertinggi mencapai Rp 123.276.200. Angka ini berasal dari gaji ditambah tukin.

Namun, pemerintah menyatakan, tukin yang diberikan sebesar 50%. Jadi, THR yang diterima pegawai pajak untuk posisi tertinggi menjadi Rp 64.588.700

Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Hide Ads