Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar kepala daerah agar segera membuat peraturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Press Statment seperti ditulis Minggu (17/4/2022).
"Oleh karena itu sehubungan dengan hal tersebut Pak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, walikota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber APBD tahun anggaran 2022," paparnya.
Dia mengatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 ini, pejabat daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD 2022.
"Dalam pemberian THR dan gaji-13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan pemenuhan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Menurutnya, THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
"Pemberian THR ini dan juga gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi," ujarnya
Baca juga: Terungkap! Ini Dia PNS Penerima THR Terbesar |
Instansi yang Paling Besar Dapat THR
Pemberian THR terbesar tentu erat kaitannya dengan PNS dengan gaji terbesar. Seperti dirangkum detikcom, pada dasarnya gaji seorang PNS telah ditetapkan berdasarkan golongannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 secara umum semua PNS punya gaji yang sama dan ditentukan oleh masa kerja.
Untuk golongan I atau yang paling rendah gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang didapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.
Simak video 'THR PNS Cair Mulai 18 April 2022, Gaji ke-13 Bulan Juli':
Bersambung ke halaman selanjutnya.