THR Diminta Buruan Cair, PNS Mana yang Dapat Paling Gede?

THR Diminta Buruan Cair, PNS Mana yang Dapat Paling Gede?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 18 Apr 2022 05:00 WIB
Insert infografis: THR PNS genjot daya beli
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi. Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Selama ini, PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui merupakan instansi dengan tukin terbesar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni eselon I sebesar Rp 117.375.000.

Dengan ketentuan tersebut, maka THR yang diterima untuk posisi jabatan tertinggi mencapai Rp 123.276.200. Angka ini berasal dari gaji ditambah tukin.

ADVERTISEMENT

Namun, pemerintah menyatakan, tukin yang diberikan sebesar 50%. Jadi, THR yang diterima pegawai pajak untuk posisi tertinggi menjadi Rp 64.588.700

Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.


(acd/dna)

Hide Ads