Arti Surat Resmi: Fungsi, Struktur, Jenis, dan Bedanya dengan Surat Tidak Resmi

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Senin, 18 Apr 2022 18:20 WIB
Foto: AP Photo/Caleb Jones
Jakarta -

Surat resmi adalah surat yang dibuat oleh sebuah instansi, lembaga, organisasi, maupun perorangan yang bersifat formal Surat resmi ditulis dengan bahasa formal dan menggunakan kata baku.

Dikutip dari e-Modul Kemdikbud Bahasa Indonesia Paket B Setara SMP/MTs oleh Dian Astuti, surat resmi disebut juga dengan surat dinas yang berisi tentang keperluan kedinasan, karena bersifat resmi.

Fungsi Surat Resmi

Mengutip buku berjudul ' Mahir Menulis Surat Resmi dan Surat Pribadi' karya Nadya Safira, dkk, berikut adalah fungsi dari surat resmi, antara lain:

  • Sebagai pengingat, karena dapat menjadi arsip instansi
  • Sebagai pedoman dalam bekerja, pemberian izin, serta dalam pengambilan keputusan
  • Sebagai bukti berkembangnya instansi
  • Sebagai bukti perjanjian

Ciri-ciri Surat Resmi

Surat resmi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Adanya kop surat atau kepala surat yang berisi nama dan alamat instansi atau lembaga

2. Adanya nomor surat dan lampiran

3. Adanya salam pembuka dan salam penutup

4. Menggunakan bahasa resmi

5. Adanya stempel instansi atau lembaga pada surat.

Struktur Surat Resmi

Adapun struktur surat resmi adalah sebagai berikut:

  • Kop surat
  • Nomor surat
  • Tanggal surat
  • Lampiran
  • Perihal/hal
  • Alamat surat
  • Salam pembuka
  • Pembuka surat/paragraf pembuka
  • Isi surat
  • Paragraf penutup
  • Nama dan tanda tangan pihak yang menulis surat
  • Nama atau tanda tangan pihak yang memperkuat surat
  • Tembusan

Jenis Surat Resmi

Jenis-jenis surat resmi adalah sebagai berikut:

  • Surat keputusan
  • Surat dinas
  • Surat lamaran kerja
  • Surat niaga
  • Surat perintah
  • Surat permohonan
  • Surat kuasa
  • Surat edaran

Perbedaan Surat Resmi dan Tidak Resmi

Perbedaan surat resmi dan tidak resmi adalah dilihat dari bahasa dan penulisan surat yang digunakan. Surat resmi ditulis dengan bahasa yang resmi dengan menggunakan kata baku, dan berdasarkan tata tulis dan ejaan yang benar.

Sedangkan, surat tidak resmi biasanya surat yang ditulis oleh seseorang, untuk ditujukan pada orang lain yang bersifat pribadi. Ciri surat pribadi atau surat tidak resmi adalah di dalamnya tidak menggunakan kop surat, menggunakan bahasa yang tidak formal atau bahasa yang bebas (tergantung siapa penerima suratnya), salam pembuka dan salam penutup bervariasi.

Selain itu, biasanya dalam surat tidak resmi juga menggunakan kata ganti orang pertama bagi penulis surat dan kata ganti orang kedua bagi penerima surat.

Demikian pengertian surat resmi. Sekarang detikers jadi tahu kan, apa arti dari surat resmi?




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork