Apa saja rinciannya? Mengutip Instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan @ditjenperbendaharaan, Selasa (19/4/2022), anggaran THR tersebut sudah masuk dalam APBN 2022 dan dialokasikan melalui:
(1) Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, Polri
(2) Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku
(3) Bendahara umum negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Sementara penerima THR adalah seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari:
(1) Aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai.
(2) Aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai
(3) Pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Sebagai informasi tambahan, pencairan THR direncanakan mulai H-10 Idul Fitri. Kementerian/Lembaga bisa mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai 18 April 2022, dan KPPN mencairkan sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri," bunyi pernyataan dikutip dari Instagram Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(hns/hns)