Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah segera cair dalam waktu dekat. Kepastian ini diperoleh dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menerbitkan surat edaran Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN 2022.
Melalui SE yang ditandatangani pada 18 April 2022, Tito meminta gubernur dan bupati/wali kota di seluruh daerah untuk mempercepat pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS di daerah.
Nantinya, THR dan gaji ke-13 ini diberikan pemerintah daerah kepada PNS dan calon PNS yang berdinas di instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13, pemda dimninta melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
THR PNS daerah diupayakan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pada Juli.
Sementara itu, daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022 diminta menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
"Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," Jelas Tito dalam SE tersebut dikutip dari situs Setkab, Selasa (19/4/2022).
Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta mengawasi penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
(ara/ara)