Ini Duduk Perkara Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Ini Duduk Perkara Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2022 17:12 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana cengengesan dan bungkam usai diperiksa KPK.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

"Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin menjelaskan kasus ini berangkat dari masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng pada akhir 2021. Kemudian, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET).

Namun, lebih lanjut diungkapkan bahwa aturan itu tidak berjalan semestinya. Perusahaan CPO disebut tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20% dan menjualnya sesuai harga DPO.

ADVERTISEMENT

"Atas perbuatan tersebut diindikasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucapnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Hasil penyidikan Kejaksaan Agung, berdasarkan penyelidikan dari 19 orang saksi, 591 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Berdasarkan semua keterangan dan data surat menyurat, telah dimiliki oleh Kejagung 2 alat bukti.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Burhanuddin merinci apa saja pelanggaran yang dibuat oleh tersangka. Pertama, adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan berdasarkan DPO.

"Tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajibannya ke dalam negeri yaitu 20% dari total ekspor," jelasnya.

Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, tersangka lainnya yakni berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan tersangka inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.


Hide Ads