RI Tiru Cina Tangani Money Laundering

RI Tiru Cina Tangani Money Laundering

- detikFinance
Senin, 29 Mei 2006 11:49 WIB
Jakarta - Cina dinilai cukup sukses dalam penanganan pencucian uang (money laundering) dan tindak pidana korupsi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan untuk melakukan kerja sama dengan China Anti Money Laundering Monitoring and Analisys Center (CAMLMAC).Kerja sama tersebut untuk memperkuat hubungan Indonesia dan Cina terutama dalam hal tindak pidana pencucian uang.Kerja sama tersebut ditandatangani dalam bentuk MoU antara Ketua PPATK Yunus Husein dan Kepala CAMLMAC, Ouyang Weimin di Gedung PPATK di Kompleks BI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (29/5/2006).Penandatanganan kerja sama tersebut bertepatan dengan HUT ke-4 PPATK yang dihadiri antara lain oleh Kapolri, Ketua KPK dan Ketua MK Menurut Yunus, kerja sama tersebut meliputi kerja sama pertukaran informasi, inteligent keuangan yang terkait tindak pidana pencucian uang."Kerja sama ini cukup strategis karena selama ini Cina dikenal dengan negara yang telah berhasil menekan laju korupsinya," kata Yunus.Dia mencontohkan, sampai akhir 2005 Cina telah berhasil menjerat sebagian besar dari 500 tersangka yang melakukan kejahatan ekonomi. Kejahatan itu dilakukan oleh pejebat yang lari ke luar negeri, dengan membawa total uang sebesar US$ 8,4 miliar atau 70 miliar yuan.Dari 500 tersangka itu Cina telah menangkap lebih dari 70 tersangka korupsi yang berada di luar negeri sejak tahun 1998."Inilah yang akan menjadi contoh bagi Indonesia," kata Yunus.Sementara itu, hingga Mei 2006, PPATK mencatat jumlah laporan keuangan yang mencurigakan dari 109 bank dengan transaksi mencurigakan sebanyak 4.310.Sedangkan perusahaan non bank sebanyak 35 jumlah pelapor yang terdiri dari 8 perusahaan efek, 12 perusahaan valas, 1 perusahaan dana pensiun, 7 lembaga pembiayaan, 1 manajer investasi, dan 6 perusahaan asuransi.Dari jumlah pelapor non bank itu terdapat 131 transaksi yang mencurigakan, terdiri dari transaksi 26 perusahaan efek, 26 perusahaan valas, 1 dana pensiun, 49 lembaga pembiayaan, 1 manajer investasi dan 28 perusahaan asuransi. Sehingga total transaksi keuangan yang mencurigakan bank dan non bank mencapai 4.441. Sedangkan jumlah hasil analisis PPATK yang disampaikan ke polisi 413 kasus dari hasil analisis 710 laporan yang mencurigakan. Kejaksaan 6 kasus dari hasil analisis 14 kasus, sehingga total mencapai 419 kasus dari 724 laporan yang mencurigakan.Berdasarkan laporan pembawaan uang tunai (cross border report) yang melaporkan ada 3 bandara, dengan jumlah laporan 812. Terdiri dari Batam 659 kasus, Soekarno-Hatta 100 kasus, Tanjung Balai Karimun 53 kasus. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads