Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.
Berdasarkan penelusuran detikcom, Selasa (19/4/2022), Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang kini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pada akhir 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, selain sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Pengumuman terkait tersangka kasus mafia minyak goreng ini disampaikan oleh Jaksa Agung DT Burhanuddin. Ia mengungkap Dirjen PLN Kemendag diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada perusahaan yang sebenarnya belum memenuhi syarat.
Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
"Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Bagaimana duduk perkaranya? buka halaman selanjutnya.