Ayo Daftar! Mudik Motor Gratis Naik Kereta Sudah Dibuka

Ayo Daftar! Mudik Motor Gratis Naik Kereta Sudah Dibuka

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2022 09:00 WIB
Pekerja memasukkan paket sepeda motor kedalam gerbong kereta di Stasiun Gudang KALOG, Jakarta, Jumat (18/7/2014). 10 hari menjelang lebaran jasa pengiriman paket sepeda motor lewat kereta api peningkatan.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) membuka pendaftaran program mudik motor gratis tahun 2022 menggunakan kereta api. Pendaftaran berlaku mulai hari ini, 20 April sampai 8 Mei 2022 selama kuota belum terpenuhi.

Berdasarkan pengumuman resmi, total kapasitas angkut mudik motor gratis menggunakan kereta api mencapai 9.280 unit motor. Arus mudik nantinya dilakukan pada 26-30 April 2022, sedangkan arus balik 5-9 Mei 2022.

"Harapannya program motor gratis (Motis) ini akan mengurangi kepadatan di jalan raya ketika mudik, terutama yang berkendara sepeda motor karena banyak kecelakaan terjadi pada masa mudik melibatkan sepeda motor," bunyi keterangan @ditjenperkeretaapian dikutip detikcom, Rabu (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam program mudik motor gratis ini melayani lintas Utara dan lintas Selatan I. Lintas Utara terdiri dari Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang. Sedangkan lintas Selatan I terdiri dari Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, serta Stasiun Purwosari.

"(Masing-masing) kapasitas: (88 x 58 motor) x 10 Frek = 4.640 unit," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Alur pelaksanaan program mudik motor gratis KAI adalah pendaftaran, validasi dokumen, penyerahan motor pada H-1 sebelum tanggal keberangkatan, pengiriman motor dari stasiun asal, penerimaan motor di stasiun tujuan dan pengambilan motor oleh peserta di stasiun tujuan.

Berikut syarat pendaftaran program mudik motor gratis KAI: (buka halaman selanjutnya ya!)

1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel.

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun untuk mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan tiket.

3. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu operasional 08.00-16.00 WIB
- Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman
- Diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi motor
- Wajib menunjukkan KTP, tiket mudik, SIM, dan STNK yang masih berlaku
- Menyerahkan fotocopy STNK dan KTP.

4. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran dianggap batal secara otomatis.

5. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), tiket, KTP dan STNK asli.

6. Jika pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.

7. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Hide Ads