Jakarta -
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Indrasari bersama tiga tersangka lainnya dari swasta terjerat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Merespon atas pengumuman Kejaksaan Agung tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah buka suara. Dia mengatakan pihaknya yakni Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Lutfi dalam keterangannya kemarin, dikutip Rabu (20/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika melihat ke belakang, Lutfi pernah mengatakan telah memiliki nama calon tersangka mafia minyak goreng. Dia juga pernah berjanji akan diumumkan nama-nama tersebut oleh pihak Kepolisian.
Keterangan Lutfi disampaikan pada saat Kementerian Perdagangan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Maret lalu, tepatnya Kamis (17/3). Mafia di sini terkait permasalahan langka dan mahalnya minyak goreng sejak akhir 2021.
Ironinya, informasi yang disampaikan Lutfi kala itu didapat dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Ada momen saat Indrasari membisikkan kepada Lutfi soal akan diumumkannya tersangka mafia minyak goreng. Lantas kemudian Lutfi menyampaikannya kepada Anggota Komisi VI DPR RI.
"Jadi Pak Ketua saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri hari Senin sudah ada calon tersangkanya," kata Lutfi kepada Anggota Komisi VI DPR RI setelah mendapat bisikan dari Indrasari.
Modus mafia minyak goreng berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video 'Permainan Migor di Kemendag Terkuak, Jokowi: Usut Tuntas!':
[Gambas:Video 20detik]
Tidak hanya soal tersangka, bahkan Indrasari juga memberikan data terkait modus mafia minyak goreng yang menjadi dugaan Kemendag. Informasi itu diberikan Indrasari melalui telepon genggamnya kepada Lutfi.
"Jadi pak ada tiga target yang akan ditetapkan Senin. Pertama minyak goreng curah subsidi dialirkan ke industri menengah ke atas, kedua minyak goreng curah subsidi di-repacking menjadi minyak goreng premium, ketiga minyak goreng curah subsidi dialirkan ke luar negeri," jelasnya.
"Tiga-tiganya ada calon tersangkanya hari Senin. Ini akan diumumkan oleh Polisi. Pasti kita karungin," pungkasnya.
Setelah informasi itu diterangkan oleh Lutfi, Dirjen PLN Kemendag Indrasari terlihat menghampiri Lutfi dan mengambil telepon genggamnya.
Namun, saat ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari yang ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, ada tiga tersangka lainnya yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Sebagai informasi, kemarin Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.