Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya. Sebanyak tiga dari tersangka mafia minyak goreng merupakan petinggi dari perusahaan swasta di industri CPO.
Kasus ini menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor atau akrab dikenal MP Tumanggor. PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.
Dalam catatan detikcom, MP Tumanggor pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Multimas Nabati Asahan. Dia juga aktif dalam organisasi Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) sekaligus menjadi Ketua Umum asosiasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain MP Tumanggor, tiga tersangka lainnya yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan bagaimana peran dari tersangka kasus mafia minyak goreng.
Untuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.
Simak video 'Ikatan Pedagang Pasar Desak Otak Mafia Minyak Goreng Segera Diungkap':
Berlanjut ke halaman berikutnya.