Profil Komisaris Wilmar Nabati MP Tumanggor yang Jadi Tersangka Mafia Migor

Profil Komisaris Wilmar Nabati MP Tumanggor yang Jadi Tersangka Mafia Migor

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2022 15:41 WIB
Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) MP Tumanggor
MP Tumanggor/Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta -

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya. Sebanyak tiga dari tersangka mafia minyak goreng merupakan petinggi dari perusahaan swasta di industri CPO.

Kasus ini menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor atau akrab dikenal MP Tumanggor. PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.

Dalam catatan detikcom, MP Tumanggor pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Multimas Nabati Asahan. Dia juga aktif dalam organisasi Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) sekaligus menjadi Ketua Umum asosiasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain MP Tumanggor, tiga tersangka lainnya yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan bagaimana peran dari tersangka kasus mafia minyak goreng.

ADVERTISEMENT

Untuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Simak video 'Ikatan Pedagang Pasar Desak Otak Mafia Minyak Goreng Segera Diungkap':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Di mana perusahaan mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin.

Sementara peran tiga tersangka dari pihak swasta tersebut dikatakan rutin berkomunikasi intens dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing.

Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukan lah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," ujarnya.


Hide Ads