Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Dirjen Daglu Masih Jadi Komisaris BUMN?

Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Dirjen Daglu Masih Jadi Komisaris BUMN?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 21 Apr 2022 11:31 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana cengengesan dan bungkam usai diperiksa KPK.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Tersangka dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit, Indrasari Wisnu Wardhana belum diberhentikan sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Saat ini, manajemen tengah menunggu keputusan pemegang saham terkait statusnya di perusahaan pelat merah.

"Kami masih menunggu keputusan pemegang saham," kata Corporate Secretary PTPN III Imelda Alini Pohan dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (21/4/2022).

Wisnu yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditunjuk sebagai komisaris pada akhir tahun lalu. Ia ditunjuk bersama eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini yang kini menjabat sebagai komisaris utama PTPN III merangkap komisaris independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, pengangkatan komisaris kala itu diharapkan bisa semakin meningkatkan fungsi pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja dan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

"Tentunya pengangkatan komisaris ini, telah melalui proses fit and proper test, serta telah mendapatkan persetujuan dari Tim Penilai Akhir yang diketuai oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo", kata Wakil Menteri I BUMN, Pahala Nugraha Mansury dalam keterangan resminya, Jumat (10/12/2021).

ADVERTISEMENT




(acd/zlf)

Hide Ads