Kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api terjadi di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, Rabu 21 April kemarin. Sebuah mobil tertabrak kereta api yang sedang melintas. Mobil ringsek akibat kejadian itu, sementara perjalanan Commuter Line langsung terganggu.
Usut punya usut kecelakaan terjadi karena kelalaian dan kecerobohan sopir mobil yang nekat menerobos perlintasan sebidang saat ada kereta lewat. Pengemudi mobil tersebut sempat diperingatkan oleh penjaga pintu perlintasan.
Penjaga perlintasan KRL Citayam, Depok, Endi Rais, mengatakan mobil hanya berisi satu orang, yakni sopir mobil tersebut. Saat itu mobil melaju dari arah Depok menuju ke Rawa Geni. Namun peringatan Endi tersebut tak didengar. Mobil tetap melaju dan tidak lama kemudian kereta melintas sehingga terjadi tabrakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini cukup membahayakan nyawa, khususnya untuk orang yang menumpang pada mobil yang tertabrak kereta. Meski begitu, beruntungnya dalam kejadian ini tak ada korban jiwa. Pengemudi mobil yang tertabrak pun berhasil selamat.
Secara aturannya, memang sudah jelas pengemudi kendaraan bermotor dilarang menerobos perlintasan kereta api saat kereta melintas. Dilihat detikcom, Kamis (21/4/2022), pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan pengemudi kendaraan bermotor dilarang menerobos perlintasan sebidang ketika ada kereta yang lewat.
Pasal 114 UU 22 tahun 2009 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal kereta api yang mau melintas sudah berbunyi, ketika palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, ataupun ketika ada isyarat lain yang menyatakan kereta akan lewat. Pengemudi juga diwajibkan mendahulukan kereta api untuk melintas.
Karena sudah diatur, pemerintah pun menyiapkan sanksi bagi yang melanggarnya. Artinya, ada ancaman sanksi apabila ada orang yang nekat menerobos perlintasan sebidang saat ada kereta melintas.
Untuk sanksi bagi yang menerobos perlintasan sebidang saat ada kereta lewat termaktub dalam pasal 296 UU 22 tahun 2009. Sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 296 secara lengkap.
(hal/das)