Stakeholder: Pengertian, Jenis, dan Fungsi dalam Perusahaan

Stakeholder: Pengertian, Jenis, dan Fungsi dalam Perusahaan

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Kamis, 21 Apr 2022 15:31 WIB
Business people are using Stock chart innovative technology. Mixed media, digital and online concept.
Foto: Getty Images/iStockphoto/ker_vii
Jakarta -

Stakeholder adalah orang, kelompok, atau organisasi yang berkecimpung dalam suatu proyek perusahaan. Stakeholder akan menyediakan layanan berupa pemenuhan, permintaan, keahlian, peralatan dan lain-lain ke suatu proyek, demikian dikutip dari buku 'Radical Project Management' oleh Rob Thomsett.

Apa itu stakeholder? Stakeholder adalah pihak yang bisa mempengaruhi atau dipengaruhi oleh bisnis dalam perusahaan.

Cara itu dilakukan dengan menerima atau memiliki hubungan atas dua arah. Para stakeholder bisa berasal dari dalam perusahaan atau dari perusahaan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis Stakeholder

Dikutip dari buku 'Execution Matters' oleh Zulkifli Zaini, ada tiga jenis stakeholder utama setiap perusahaan.

Nasabah

ADVERTISEMENT

Nasabah adalah orang yang menjadi sumber pendapatan perusahaan.

Karyawan atau Pegawai

Karyawan atau pegawai adalah jenis stakeholder yang melaksanakan tugasnya dari waktu ke waktu. Pegawai ini akan menjadi kunci menyampaikan semua layanan kepada pihak lain atau para pelanggan.

Pemegang Saham

Pemegang saham baik itu mayoritas maupun minoritas. Mereka adalah yang memonitor kinerja manajemen dan meyakini bahwa investasinya di perusahaan, memberikan nilai tambah sesuai dengan apa yang telah mereka tanamkan.

Fungsi Stakeholder

Adapun fungsi stakeholder adalah sebagai berikut:

  • Bertanggung jawab atas masalah sosial suatu perusahaan
  • Mengatur dan manajemen perusahaan
  • Sebagai pembuat keputusan suatu perusahaan.
  • Pendukung keuangan.

Demikian penjelasan tentang arti stakeholder. Detikers sudah paham kan apa arti stakeholder?

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads