Menhub Buka-bukaan Ongkos Pesawat Naik: Ndak Banyak, Cuma 10%

Menhub Buka-bukaan Ongkos Pesawat Naik: Ndak Banyak, Cuma 10%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 22 Apr 2022 18:29 WIB
Budi Karya Sumadi
Foto: Kemenhub: Menhub Budi Karya Sumadi
Lubuk Linggau -

Pemerintah mengizinkan maskapai untuk menaikkan tarif pesawat, hal ini seiring lonjakan harga avtur untuk. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan kenaikan tiket pesawat menjadi solusi paling tepat saat ini dalam rangka menangani masalah kenaikan harga avtur.

Dia mengatakan pemerintah ingin menjaga keseimbangan untuk keberlangsungan pengusaha. Dengan adanya kenaikan ini pengusaha tetap dapat memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini adalah solusi yang menguntungkan semua pihak.

"Jadi kalau orang Jawa bilang ini namanya tepo seliro, sama-sama senang. Pengusaha bagus, masyarakat bagus. Kenaikannya juga ndak banyak cuma 10%," kata Budi Karya dalam kunjungan kerjanya di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Jumat (22/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Dirjen ini hitung benar-benar supaya ada ekuilibrium yang pas. Tidak merugi dan tetap berikan keberlanjutan pengusaha," ungkapnya.

Menurutnya, keseimbangan harus dicapai. Kalau sampai maskapai rugi, masyarakat juga yang terancam tidak bisa mendapatkan pelayanan pesawat terbang.

ADVERTISEMENT

"Jangan mentang-mentang rakyat minta murah dia rugi, kalau rugi ndak bisa berangkat dari Jakarta ke Lubuk Linggau lagi," kata Budi Karya.

Penjelasan kenaikan tarif pesawat di halaman berikutnya. Langsung klik

Kebijakan kenaikan harga tiket ini sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.

Misalnya, untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.


Hide Ads