Dirut Pede Banyak Investor Mau Ikut Selamatkan Garuda

Dirut Pede Banyak Investor Mau Ikut Selamatkan Garuda

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 26 Apr 2022 10:37 WIB
Dirut Garuda Indonesia
Foto: Screenshoot 20detik
Jakarta -

Suntikan modal investor strategis menjadi salah satu opsi dalam penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pada opsi ini, Panja Komisi VI DPR memberi syarat di mana kepemilikan negara minimal 51% di Garuda.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, hingga saat ini belum ada calon investor. Meski begitu, ia yakin banyak investor yang berminat menanamkan modalnya di Garuda.

"Belum (ada investor) tapi mestinya banyak yang mau," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat seperti ditulis Selasa (26/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain suntikan modal investor, dalam penyelamatan Garuda ada juga suntikan penyertaan modal negara (PNM). PNM ini masih lebih utama dibanding suntikan investor. "On top of PNM," katanya.

Dalam Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI disebutkan, Panja menyetujui usulan PMN ke Garuda sebesar Rp 7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022.

ADVERTISEMENT

"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU," bunyi laporan tersebut.

Kemudian, Panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan selama kepemilikan negara minimal 51%.

"Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Oleh karena itu, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI DPR RI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51%," tulis laporan itu.




(acd/zlf)

Hide Ads