Mau Mudik Lewat Pelabuhan Merak, Ini Syaratnya

Mau Mudik Lewat Pelabuhan Merak, Ini Syaratnya

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Selasa, 26 Apr 2022 11:02 WIB
Suasana Pelabuhan Merak, Banten lepas tengah malam, Minggu (24/4/2022).
Foto: M Iqbal/detikcom
Jakarta -

Pelabuhan Merak, Banten bersiap menyambut pemudik jelang Idul Fitri 2022. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, beberapa aturan disesuaikan pada edisi mudik tahun ini.

Dilansir detikcom dari Ferizy, aplikasi resmi PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero), syarat penyeberangan tahun ini dibagi atas empat kategori. Pertama, pemudik yang sudah vaksin booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, bagi yang sudah vaksin dosis kedua maka harus menunjukkan sertifikat vaksin, hasil negatif (rapid test) RT PCR (berlaku 3x24 jam) atau RT Antigen (berlaku 1x24 jam), dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, jika baru menerima vaksin pertama maka harus menunjukkan sertifikat vaksin, hasil negatif RT PCR (berlaku 3x24), dan menggunakan
aplikasi PeduliLindungi.

Keempat, jika belum menerima dosis vaksin, sertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, menunjukkan sertifikat vaksin, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan, penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni hanya menerima transaksi berupa non-tunai. Artinya, warga yang ingin menyeberang harus membeli tiket online melalui aplikasi Ferizy. Tiket kapal bisa dipesan H-60 sebelum pemberangkatan.

Lalu pemudik yang membawa kendaraan pribadi perlu mengisi formulir sesuai ketentuan. Data-data seperti jumlah penumpang dalam kendaraan, golongan kendaraan, nomor polisi, semuanya wajib disesuaikan saat pembelian.




(zlf/zlf)

Hide Ads