Info Penting! Aturan Terbaru Penyeberangan di Merak Saat Mudik 2022

Info Penting! Aturan Terbaru Penyeberangan di Merak Saat Mudik 2022

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Selasa, 26 Apr 2022 11:46 WIB
Foto aerial suasana sepi Pelabuhan Merak saat hari pertama larangan mudik lebaran 2021, di Banten, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Merak menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik hingga 17 Mei 2021 dan hanya akan melayani penyeberangan untuk distribusi logistik atau kebutuhan pokok serta penumpang yang berizin khusus sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Pelabuhan Merak bersiap menyambut kedatangan pemudik. Masyarakat yang akan menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni atau sebaliknya Wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Dikutip detikcom, Selasa (26/4/2022) dari aplikasi Ferizy milik PT ASDP, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah bukti sudah vaksin. Pemudik wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, kedua atau ketiga. Jika belum mendapat dosis vaksin maka harus membawa surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Syarat kedua adalah menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 berupa PCR atau Antigen. Jika baru mendapat vaksin pertama, pemudik harus membawa surat PCR yang berlaku 3x24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika baru vaksin dosis kedua, pemudik boleh menggunakan PCR, atau Antigen yang berlaku 1x24 jam. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster tidak perlu menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dan hanya perlu menginstall aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, ada pengecualian untuk pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun. Pelaku perjalanan di usia tersebut boleh tidak menunjukkan hasil negatif Antigen jika sudah vaksin dosis kedua.

ADVERTISEMENT

Untuk tiket kapal feri bisa dipesan online lewat aplikasi Ferizy. Tidak disarankan membeli dari calo sebab PT ASDP tidak bertanggung jawab jika terjadi kesalahan.

Pemudik wajib mengisi data diri sesuai KTP saat memesan tiket kapal. Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, sertakan juga data diri penumpang, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi sesuai STNK.

Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan maka pengguna jasa berisiko tidak dapat melanjutkan perjalanan.




(zlf/zlf)

Hide Ads