THR PNS Cair! Catat Tanggal dan Aturannya

THR PNS Cair! Catat Tanggal dan Aturannya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 26 Apr 2022 20:00 WIB
Makna THR bagi Karyawan Bergaji UMK
Foto: detik
Jakarta -

THR PNS sudah cair bertahap sejak 18 April 2022. Sampai 26 April 2022 pukul 08.00 WIB, anggaran sudah dicairkan sebesar Rp 16,12 triliun untuk pegawai abdi negara yang masih aktif di pusat maupun daerah.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan pencairan THR PNS sebesar Rp 16,12 triliun itu telah masuk ke 3,14 juta PNS. Rinciannya untuk pusat sebanyak 1.789.283 pegawai dan daerah 1.351.275 pegawai.

"ASN Pusat, realisasi penyaluran THR mencapai 80,65%. Jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp 9,780 triliun untuk 1.789.283 pegawai. Pembayaran THR untuk ASN Pemda sebesar Rp 6,341 triliun untuk 1.351.275 pegawai pada 240 Pemda," kata Hadiyanto kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pensiunan PNS juga sudah menerima THR yang tersalur Rp 7,37 triliun atau 94% dari target melalui PT Taspen. Sisanya disalurkan PT Asabri sebanyak Rp 1,14 triliun atau 99% dari target.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2022 sebesar Rp 34,3 triliun. Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

Aturan Pencairan THR PNS

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Tri Budhianto mengatakan THR PNS belum cair karena kemungkinan instansi pusat/daerah belum mengajukan surat perintah membayar (SPM). Dia pun menjelaskan proses pencairannya.

"Prosesnya secara umum dilakukan rekonsiliasi untuk memastikan jumlahnya antara instansi dengan Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/D). Setelah itu baru instansinya mengajukan permintaan pembayaran ke BUN/D. Atas dasar permintaan pembayaran tersebut, BUN/D membayarkan THR-nya," kata Tri.

Sampai 26 April 2022 pukul 08.00 WIB, baru 240 Pemda yang sudah membayarkan THR sebesar Rp 6,341 triliun untuk 1.351.275 pegawai. Instansi pusat juga masih ada yang belum mencairkannya.

"Untuk daerah hasil monitoring kami baru 240 Pemda yang sudah membayarkan THR-nya dari sekitar 540 Pemda. Untuk instansi Pusat tinggal sedikit yang belum," tuturnya.

Oleh karena itu, bagi yang belum menerima THR bisa mempertanyakan alasannya ke pimpinan tempat kerja. PNS pusat melapor ke Kementerian/Lembaga (K/L) masing-masing, sedangkan PNS daerah lapor ke Pemda masing-masing.

"Kalau PNS daerah tanya ke Pemda kenapa belum dibayarkan, karena Pemdanya yang tahu kenapa belum dibayarkan," imbuhnya.

Kemenkeu tidak bisa mencairkan anggaran jika tidak ada pengajuan SPM. Oleh karena itu, jika pengajuan belum dilakukan K/L atau Pemda sampai Lebaran nanti, maka akan dibayarkan setelah itu.

"Untuk PNS Daerah mana kami belum bisa memastikan yang akan dibayarkannya setelah Lebaran. Kami coba komunikasikan dengan daerah dahulu," ujarnya.

(aid/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads