Ekspor RBD Palm Olein Dilarang Mulai 28 April, Ada Celah Nggak Nih?

Ekspor RBD Palm Olein Dilarang Mulai 28 April, Ada Celah Nggak Nih?

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Selasa, 26 Apr 2022 22:00 WIB
Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional
Minyak Goreng Curah/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Pemerintah melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein mulai 28 April 2022. Larangan ini berlaku sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter.

Agar tidak ada pengusaha yang bandel, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan terus mengawasi seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret.

"Sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh bea cukai," ujarnya dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube, Selasa (26/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pengawasan oleh Bea Cukai, tambah Airlangga, juga diikuti oleh Satgas Pangan. Setiap pelanggaran juga akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus juga dilakukan selama libur Idul Fitri.

"Evaluasi akan dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada," katanya.

ADVERTISEMENT

Pelarangan ekspor ini, ditegaskannya, diberlakukan hingga minyak goreng curah di masyarakat secara merata bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp 14.000 per liter.

(ara/ara)

Hide Ads