Catat! Ini Jenis Produk Sawit yang Haram Diekspor

Catat! Ini Jenis Produk Sawit yang Haram Diekspor

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 10:53 WIB
PT Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) memiliki pabrik pengolahan sawit di desa Sulung Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta -

Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan aturan mengenai larangan sementara untuk sejumlah produk sawit. Seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Dalam peraturan yang resmi diundangkan pada 27 April 2022, tercatat produk sawit yang dilarang diekspor di antaranya Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan larangan ekspor sementara itu berlaku mulai hari ini 28 April 2022.

"Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm
Oil}, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO)," tulis peraturan tersebut pada pasal 3 ayat 1, dikutip Kamis (28/4/2022).

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan larangan sementara Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Sebagai informasi, semalam Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengatakan aturan larangan ekspor sejumlah produk sawit berlaku mulai Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut.

"Akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28," tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (27/4).

Simak Video 'Minyak Goreng Langka, Korupsi Ekspor CPO, dan Larangan Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads