Bantuan Subsidi Upah 2022 Nggak Cair-cair, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah 2022 Nggak Cair-cair, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 11:29 WIB
Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah
Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah/Foto: Getty Images/iStockphoto/Dhana Kencana
Jakarta -

Tahun ini pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para buruh dan pekerja tertentu. Meski demikian hingga saat ini waktu pencairan BUS atau subsidi gaji ini masih belum dapat dipastikan.

Hal ini sontak membuat masyarakat bertanya-tanya kapan BSU dapat dicairkan. Pertanyaan kapan BSU cair ini mudah ditemukan di akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Katanya BSU CAIR sebelom lebaran , hari kerja tinggal besok woy sebelum cuti .. GA DIKORUPSI KAN YA ?? SERIUS CUMA NANYA DOANG tolong dong ngasi wacana gausa berlebihan jika ternyata PHP," tulis salah satu akun dalam unggahan Kemnaker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denger denger BSU 2022 bakal dicairkan bulan april sebelum lebaran tapi mana, astaghfirullah alladzim kenapa bohongin rakyat di bulan ramadhan," tambah akun lainnya.

Hal serupa juga banyak ditanyakan oleh warga net di salah satu unggahan akun instagram BPJS Ketenagakerjaan. Adapun dalam salah satu pertanyaan ini admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan mulai buka suara.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari balasan admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan kepada seorang warganet, saat ini pelaksanaan BSU 2022 masih dalam tahapan penyusunan regulasi.

"Selamat pagi Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi," jawab admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (28/4/2022).

Selain itu hingga saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri masih belum bisa memastikan kapan BSU atau subsidi upah ini dapat dicairkan.

"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah," jelas admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan lagi.

Sebagai informasi, adapun setiap penerima BSU akan diberikan uang sebesar Rp 1 juta per orang. Akan ada 8,8 juta pekerja yang mendapatkan BSU. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers pada 5 April 2022.

"Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden, Bantuan Subsidi Upah (BSU)yaitu bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers hasil rapat terbatas yang disiarkan di Instagram Sekretaris Kabinet, Selasa (5/4/2022).

"Besarnya Rp 1 juta per penerima. Sasarannya ada 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan dana sebesar Rp 8,8 triliun," tambah Airlangga.

Namun sayangnya informasi mengenai kapan waktu pencairan BSU bantuan subsidi upah ini masih belum dapat dipastikan. Jadi detikers, sabar dulu ya.

(fdl/fdl)

Hide Ads