Kapan CPO Boleh Diekspor Lagi? Sampai Harga Minyak Goreng Terjangkau

Kapan CPO Boleh Diekspor Lagi? Sampai Harga Minyak Goreng Terjangkau

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 16:23 WIB
Sunflower oil in the store
Foto: Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov
Jakarta -

Kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta bentuk turunan lainnya mulai berlaku hari ini. Pertanyaannya sampai kapan kebijakan ini akan berlaku?

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membeberkan sederet komoditas CPO hingga minyak jelantah yang dilarang ekspor. Dia tidak secara rinci kapan tepatnya kebijakan itu akan dicabut. Namun dia memastikan bahwa larangan akan dicabut jika harga minyak goreng curah sudah terjangkau.

"Demi memenuhi kebutuhan masyarakat untuk itu seperti yang sudah dijelaskan bapak presiden pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan minyak jelantah berlaku mulai hari ini 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yakni memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Keputusan ini diambil dengan sangat seksama memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Larangan ekspor CPO cs ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Minyak Jelantah.

"Berdasarkan peraturan tersebut produk yang dilarang ekspor adalah minyak sawit mentah atau crude palm oil atau CPO. RDB Palm oil, RBD Palm Olein dan minyak jelantah atau used cooking oil atau UCO," terangnya.

Larangan sementara ekspor tersebut berlaku untuk seluruh daerah kepabean Indonesia. Seperti kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPBPB, yaitu Batam, Bintan, Karimun dan Sabang.

Simak video 'Minyak Goreng Langka, Korupsi Ekspor CPO, dan Larangan Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



(das/das)

Hide Ads