Sah! Menaker Revisi Aturan JHT, Klaim Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Sah! Menaker Revisi Aturan JHT, Klaim Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 16:37 WIB
RI Minta Calon Dirjen ILO Dukung Isu Prioritas Ketenagakerjaan G20
Foto: Dok. Kemnaker: Menaker Ida Fauziyah
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini merevisi aturan sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 merupakan revisii Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki penyederhanan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT," kata Ida dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).

Dia mengatakan, lewat aturan yang baru ini, klaim manfaat JHT dikembalikan sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Sehingga, peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 untuk mencairkan manfaat JHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," katanya.

"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, peserta kini tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun.

"Sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," katanya.

(acd/hns)

Hide Ads