Berani Langgar Larangan Ekspor, Pengusaha CPO Bisa Kena Sanksi Keras!

Berani Langgar Larangan Ekspor, Pengusaha CPO Bisa Kena Sanksi Keras!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 16:44 WIB
A worker loads fresh fruit bunches to be distributed from the collector site to CPO factories in Kampar regency, as Indonesia announced a ban on palm oil exports effective this week, in Riau province, Indonesia, April 26, 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN
Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan larangan sementara untuk CPO, RBD Palm Oil dan RBD Palm Olein serta UCO. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan jika pemerintah akan memberikan sanksi keras untuk para eksportir yang melanggar aturan.

"Saya tegaskan, eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi peraturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).

Dia melanjutkan, dipastikan pemerintah bersama dengan Kepolisian serta aparat penegak hukum akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Lutfi menjelaskan bagi eksportir yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lamat 27 April 2022 tetap dapat melaksanakan ekspor.

Dia menyebut kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

ADVERTISEMENT

Menurut dia larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng ke harga keterjangkauan.

"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan gotong royong serta bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia," jelas dia.




(kil/das)

Hide Ads