Pemerintah telah mengeluarkan larangan sementara untuk CPO, RBD Palm Oil dan RBD Palm Olein serta UCO. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan jika pemerintah akan memberikan sanksi keras untuk para eksportir yang melanggar aturan.
"Saya tegaskan, eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi peraturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).
Dia melanjutkan, dipastikan pemerintah bersama dengan Kepolisian serta aparat penegak hukum akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Lutfi menjelaskan bagi eksportir yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lamat 27 April 2022 tetap dapat melaksanakan ekspor.
Dia menyebut kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut dia larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng ke harga keterjangkauan.
"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan gotong royong serta bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia," jelas dia.
(kil/das)