Cek! Syarat Lengkap Klaim JHT buat Pensiunan hingga Korban PHK

Cek! Syarat Lengkap Klaim JHT buat Pensiunan hingga Korban PHK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 19:32 WIB
Makna THR bagi Karyawan Bergaji UMK
Ilustrasi/Foto: detik; Syarat lengkap klaim JHT untuk pensiunan hingga korban PHK
Jakarta -

Revisi aturan jaminan hari tua (JHT) yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah terbit. Syarat klaim JHT tertuang dalam aturan ini.

Seperti dikutip detikcom, Kamis (28/4/2022), pada Pasal 4 dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika (a) mencapai usia pensiun, (b) mengalami cacat total tetap atau (c) meninggal dunia.

Di Pasal 5 Ayat 1, peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Kemudian, di Ayat 2 disebut peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi peserta yang mengundurkan diri, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 6 tertulis, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat (a) mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Lalu (b) mencapai usia 56 tahun.

Selain itu, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada (a) peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja atau (b) peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

Syarat Klaim JHT selanjutnya di halaman berikutnya. Langsung klik

Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dapat diajukan oleh peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Selanjutnya, untuk peserta yang mengundurkan diri diatur di Pasal 8 di mana manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri seperti diatur dalam Pasal 9 dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
c. keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat
Peserta bekerja.

Berikutnya, bagi peserta yang terkena PHK diatur di Pasal 10 di mana manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK tertulis di Pasal 11 dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
c. tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.


Hide Ads