Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dapat diajukan oleh peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Selanjutnya, untuk peserta yang mengundurkan diri diatur di Pasal 8 di mana manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri seperti diatur dalam Pasal 9 dengan melampirkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
c. keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat
Peserta bekerja.
Berikutnya, bagi peserta yang terkena PHK diatur di Pasal 10 di mana manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK tertulis di Pasal 11 dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
c. tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
(acd/hns)