Elon Musk Lolos dari Gugatan Rp 188 Triliun

Elon Musk Lolos dari Gugatan Rp 188 Triliun

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 22:38 WIB
Elon Musk
Foto: Associated Press: CEO Tesla Elon Musk Lolos dari gugatan Rp 188 triliun
Jakarta -

CEO Tesla Elon Musk tidak terbukti memperkaya diri sendiri saat mengakuisisi Solarcity Corp pada 2016 lalu. Sebelumnya sejumlah pemegang saham Tesla menggugat Elon Musk membayar ganti rugi US$ 13 miliar atau sekitar Rp 188 triliun (Rp 14.500/US$) terkait tuduhan tersebut.

Putusan tersebut dikeluarkan hakim Pengadilan Delaware, Amerika Serikat Rabu (27/4/2022), di tengah kepastian Elon Musk membeli Twitter seharga Rp 635 triliun

"Banyaknya bukti mengungkapkan bahwa Tesla membayar harga yang wajar, SolarCity, setidaknya sepadan dengan apa yang dibayar Tesla untuk itu, dan akuisisi itu sangat bermanfaat bagi Tesla," kata seorang pejabat di Pengadilan Delaware, Joseph Slights, dikutip dari CNN, Kamis (28/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang jelas putusan Pengadilan Delaware belum final. Pihak penggugat masih bisa mengajukan banding.

Pihak pengacara penggugat kini sedang mengevaluasi langkah-langkah mengajukan banding

ADVERTISEMENT

"Keputusan pengadilan mengakui bahwa Elon Musk berkonflik dan ada kekurangan dalam prosesnya," kata Randall Baron, pengacara penggugat.

Hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari pihak Tesla maupun Elon Musk. Joseph Slights menambahkan Elon Musk memang terlibat daripada yang seharusnya dalam kesepakatan tersebut, tetapi harga yang wajar untuk mengakuisisi SolarCity menunjukkan kesepakatan itu bukan memperkaya Elon Musk.

(hns/hns)

Hide Ads