Implementasi pemberhentian sementara terhadap PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana selama ini telah menjadi perhatian BKN sebagai upaya memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN sejalan dengan nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan tentunya tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN
Selain peraturan itu, ada juga peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah khususnya dalam melaksanakan disiplin PNS.
Adapun pelaksanaan secara teknis terhadap disiplin PNS yang dimuat dalam Peraturan BKN 6/2022 mengakomodir sejumlah ketentuan, mulai dari kewenangan menjatuhkan hukuman, penjatuhan hukuman disiplin berat, penghentian pembayaran gaji sebagai sanksi pelanggaran disiplin, sampai dengan konsekuensi PNS yang terindikasi melakukan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan pelaksanaan ini, ada aturan mengenai PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, maka tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin, yakni berupa PTDH. Proses penjatuhan PTDH dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(hns/hns)