Jokowi Larang Ekspor CPO cs, Malaysia Girang Ketiban Durian Runtuh

Jokowi Larang Ekspor CPO cs, Malaysia Girang Ketiban Durian Runtuh

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 30 Apr 2022 14:32 WIB
Dituduh AS terjadi kekerasan fisik dan seksual dalam praktik kerja paksa di perkebunan sawit, Malaysia selidiki satu perusahaan
Ilustrasi/Foto: BBC World: Malaysia makin menggenjot produksi CPO setelah Indonesia melarang ekspor CPO
Jakarta -

Malaysia percaya diri negaranya mampu memenuhi kebutuhan suplai minyak sawit global setelah Indonesia menetapkan kebijakan untuk melarang ekspor CPO cs. Di sisi lain Malaysia merupakan negara pemroduksi sawit terbesar kedua setelah Indonesia.

Dikutip detikcom dari BERNAMA Sabtu (30/4/2022), Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia (MPIC) Datuk Zuraida Kamarudin berujar industri lokal bakal tancap gas menggenjot produksi minyak sawit. Hal ini disebabkan karena dibukanya kembali perbatasan dan mulai berdatangannya buruh dari luar Malaysia.

Dalam pertemuan Post-pandemic Education Seminar Contribution dari Yayasan Margma yang berkolaborasi dengan MPIC, Zuraida menjelaskan pihaknya akan melanjutkan produksi minyak sawit biodiesel B20.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian juga telah melanjutkan produksi minyak sawit biodiesel B20 meski konsentrasi utamanya bukan terletak pada hal tersebut. Sekarang kita akan
mendistribusikan itu (adopsi biodiesel)," kata Zuraida.

sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengumumkan larangan ekspor minyak sawit mulai 28 April 2022 untuk mengembalikan stabilitas nasional. Produk yang dilarang untuk diekspor antara lain crude palm oil (CPO), RBD Palm Olein, RPO, POME dan Used Cooking Oil.

ADVERTISEMENT

Dalam perkembangannya, Zuraida akan bertemu dengan perwakilan Uni Eropa tanggal 8 Mei mendatang terkait isu buruh dan juga minyak sawit.

Kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sudah berlaku sejak 28 April 2022. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

(hns/hns)

Hide Ads