1.277 Aduan THR Tak Dibayar Masuk Posko Kemnaker, Ini Rinciannya

1.277 Aduan THR Tak Dibayar Masuk Posko Kemnaker, Ini Rinciannya

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 01 Mei 2022 05:00 WIB
ilustrasi THR
Foto: Dok.Detikcom: Ilustrasi THR

Anwar memaparkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, provinsi DKI Jakarta memiliki urutan tertinggi dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan.

Dari total 2402 jumlah konsultasi yang diterima Kemnaker, DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi atau terbanyak melaporkan konsultasi THR, yakni sebanyak 582 laporan, diikuti Jawa Barat 486 laporan, Jawa Timur 240 laporan, dan Jawa Tengah 173 laporan. Sedangkan Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit yakni 1 laporan.

Dalam jumlah pengaduan THR 2022, paling banyak dari Jakarta sebanyak 876 laporan. Disusul Jawa Barat 577 laporan, Banten 302 laporan, dan Jawa Timur 262 laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 387 laporan, THR tak sesuai ketentuan 357 laporan dan THR terlambat bayar 132 laporan. Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tutur Anwar.


(hns/hns)

Hide Ads