Zakat Fitrah Bayar Pakai Beras Atau Uang?

Zakat Fitrah Bayar Pakai Beras Atau Uang?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 01 Mei 2022 18:30 WIB
Hukum Membayar Zakat Fitrah pakai Beras
Foto: iStock
Jakarta -

Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Sebelum hari raya biasanya umat muslim melakukan pembayaran zakat fitrah.

Pengamat Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan zakat fitrah ini bisa dibayarkan dengan uang.

Dia menyebut berdasarkan pendapat mazhab Hanafi dan juga fatwa para ulama kontemporer karena melihat ada unsur kemaslahatan yang lebih besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Arab Saudi, bayar zakat fitrah juga boleh pakai uang senilai 30 riyal per individu," kata dia kepada detikcom, Minggu (1/5/2022).

Irfan mengungkapkan di Indonesia besaran pembayaran zakat ini nilainya bervariasi pada setiap wilayah. Dia menyarankan agar masyarakat mengikuti edaran yang diterbitkan BAZNAS.

ADVERTISEMENT

"Misal BAZNAS Jawa Barat sudah menetapkan besaran zakat fitrah untuk semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat misalnya Kota Bogor Rp 45 ribu per orang atau Kabupaten Bogor Rp 37 ribu per orang," ujar dia.

Irfan menjelaskan nilai uang ini setara dengan 1 sha' beras. Atau 2,5 kg beras standar.

"Kalau kita mau bayar lebih, boleh saja. Misal kita sesuaikan dengan beras premium yang biasa kita makan. Silakan saja. Yang penting jangan kurang bayar," jelasnya.

Dia mengungkapkan pembayaran zakat fitrah bisa sejak awal Ramadan. Namun waktu terbaik adalah di akhir Ramadhan hingga menjelang shalat ied.

"Tetapi sesuai fatwa MUI, penyaluran zakat fitrah pun juga boleh dilakukan sejak awal puasa, apalagi kita masih berada dalam kondisi pandemi. Intinya, bayar zakat fitrah sekarang, dan jangan ditunda," ujar dia.

(kil/dna)

Hide Ads