Belakangan ini mahalnya harga minyak goreng di pasaran telah menjadi keluhan bagi banyak kalangan masyarakat. Sebagai informasi, adapun kenaikan harga minyak goreng terjadi, setelah ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut.
Sehingga, harga minyak goreng kemasan kini mengikuti harga pasar. Minyak goreng yang masih diatur HET hanyalah yang curah dengan patokan Rp 14.000 per liter.
Mengenai hal itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga pun menjelaskan bahwa ada 2 jenis market minyak goreng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Market minyak goreng itu ada 2 pasar. Yang pertama yaitu medium upper class. Itu migor berkualitas premium dan packing, dengan standing pouches ukuran 1 liter dan 2 liter. Kedua, medium lower class market, itu kemasan sederhana dan migor curah," jelas Sahat kepada detikcom, Minggu (1/5/2022).
Ia menjelaskan produk dari 2 jenis minyak goreng yang pertama dan kemasan sederhana itu, harganya menyesuaikan mekanisme pasar.
"Produk 1 dan 2 (migor kemasan sederhana) itu harga sesuai mekanisme pasar. Yaitu, bila demand menaik atau harga naik...ya naik juga harganya," jelasnya.
Sebagai contoh, berdasarkan pantauan detikcom Minggu (1/5/2022), di Robinson Ramayana Cirebon misalnya, yang terlihat ada penurunan harga. Terlihat papan yang menggantung harga migor miring dengan diskon.
Contohnya minyak goreng merek Fortune 2 liter harganya kini menjadi Rp 46.900 dari Rp 52.300. Selain itu, stok minyak goreng bermerek juga melimpah.
Menanggapi kasus ditemukannya penurunan harga migor ber merek yang ada di salah satu supermarket itu, Ia pun mengatakan bahwa hal itu terjadi akibat adanya pengaruh demand.
"Harganya turun, memang harga sawit di pasar global. Ada sedikit penurunan, tapi penurun harga jual dari contoh itu Rp 5.400 per 2 liter. Ini saya yakin, karena demand turun, artinya masyarakat medium upper class banyak yang beralih untuk memakai migor curah bersubsidi yang Rp 14.000 per liter," teragnya.
Baru-baru ini juga, pemerintah telah menetapkan larangan ekspor sawit dan minyak goreng. Kebijakan baru itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, dalam konferensi pers secara virtual.
"Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian" kata Jokowi, dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Adanya kebijakan baru tersebut, diharapkan bisa membuat ketersediaan minyak goreng di dalam negeri akan membaik hingga membuat harganya bisa turun.
(dna/dna)